Peta konsep fiqh dan ushul fiqh Oleh Dzaky Mustofa
Pengertian usul fiqh secara terminology menurut Abdul Wahhab Khallaf adalah ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara‟ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Ditinjau dari segi bahasa Ushul fiqih terdiri dari dua suku kata yaitu usul dan fiqih kata usul adalah bentuk jamak dari kata al-asl yang berarti sesuatu yang menjadi dasar atau landasan bagi lainnya. adapun kata fiqih berarti paham atau mengerti secara mendalam.
Objek pembahasan dari ilmu fiqih adalah perbuatan mukallaf dan nilai-nilai hukum yang berkaitan erat dengan perbuatan tersebut. adapun objek pembahasan ilmu Ushul fiqih adalah syariat yang bersifat kulli atau yang menyangkut dalil-dalil hukum baik dalil-dalil hukum ini yang menyangkut dalil-dalil hukum nas yang terdapat dalam Alquran dan hadis maupun dalil-dalil yang ijtihadiah.
Dalil-dalil ijtihadyah ini merupakan dalil-dalil yang dirumuskan berdasarkan ijtihad ulama dalil-dalil tersebut seperti ijma' qiyas istihsan maslahah mursalah istisbab saddu az zariah urf syar'u man qoblana dan mazhab shahabi.
Tujuan mempelajari Ushul fiqih sesungguhnya agar kita mampu menyelami hukum-hukum Allah subhanahu wa ta'ala dengan baik dan benar agar dapat diterapkan dalam kehidupan nyata setiap hari para ulama telah menyimpulkan bahwa mempelajari Ushul fiqih sesungguhnya akan membawa seorang muslim sampai pada pemahaman tentang seluk beluk dan proses penetapan hukum dan dalil-dalil yang melandasinya.
Comments
Post a Comment