Mengenal Rukyatul Hilal Metode NU dalam Penentuan Awal Bulan Hijriyah Penentuan awal bulan hijriyah Oleh Dzaky Mustofa
Mengenal Rukyatul Hilal Metode NU dalam Penentuan Awal Bulan Hijriyah Penentuan awal bulan hijriyah ada dua metode yang populer, yaitu Rukyatul Hilal dan Hisab Nahdlatul Ulama dalam hal ini menggunakan metode rukyatul hilal dalam menentukan awal bulan hijriah, termasuk Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
"Penentuan awal bulan Hijriyyah yang dipedomani Nahdlatul Ulama (termasuk di dalamnya penentuan awal Ramadhan dan hari raya Idul Fitri/idul Adha) adalah berdasarkan rukyah hilal sebagai ibadah yang bersifat fardhu kifayah.
Ada empat ketentuan yang NU terapkan dalam menggunakan metode rukyatul hilal. 1. Jika hilal di bawah ufuk
Jika hilai masih di bawah ufuk atau minus di bawah 0 derajat, maka rukyah tidak lagi berlaku fardu kifayah.
2. Jika hilal teramati Jika hilal dapat teramati dengan posisinya yang sudah mencapai kriteria imkan rukyah (visibilitas hilal, kemungkinan hilal bisa teramati) yang dipedomani oleh NU, maka kesaksian perukyat tersebut
dapat diterima. Dengan begitu, bulan berlaku isbat.
3. Jika hilal melebihi kriteria imkan rukyah
Jika hilal telah melebihi kriteria imkan rukyah yang dipedomani NU, tetapi hilal tidak teramati di
sluruh titik di Indonesia, maka berlaku istikmal.
Jika hilal sudah sangat tinggi, tetapi tidak teramati, secara hukum mestinya istikmal. Namun, Jika berlaku istikmal akan berpotensi mengakibatkan umur bulan berikutnya hanya 28 hari. Adapun kriteria imkan rukyah NU yang dipedomani pada saat ini adalah 3 derajat untuk tinggi hilal marie
4. Jika hilal sesudah tinggi
dan 6,4 derajat untuk elongasi hilal hakiki yang berlaku wilayatul hukmi (wilayah hukum) Indonesia. Sumber: https://jaber.nu.or.id/ubudiyah/mengenal-rukyatul-hilal-metode-nu-dalam-penentuan-awal-bulan-hijriyah-PiBad
Comments
Post a Comment